21 Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang dan Stiker
Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasang 21 plang dan stiker terhadap 21 Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) dengan nilai total sebesar Rp 2,57 miliar.
Ka mi juga mensosialisasikan Pergub Nomor 124 dan 34 tahun 2017 perihal penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Widiyastuti mengatakan, pemasangan plang dan stiker yang digelar sejak Senin (23/10) hingga Rabu (25/10) ini, dalam rangka memaksimalkan penerimaan PBB P2.
Realisasi Penerimaan Pajak Kecamatan Palmerah Capai Rp 205,27 Miliar"Target yang ditetapkan dalam APBD DKI 2017 sebesar Rp 166, 22 miliar. Sedangkan target penerimaan APBD DKI Perubahan 2017 sebesar Rp
173,89 miliar atau naik sekitar Rp 6 miliar lebih," kata Widiyastuti, Rabu (25/10).Ia menjelaskan, realisasi penerimaan PBB P2 di Kecamatan Kebon Jeruk hingga 25 Oktober 2017 telah mencapai Rp 159,3 miliar atau sekitar 91,6 persen dari total penetapan APBD Perubahan 2017.
Diungkapkan Widiyastuti, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar penerimaan PBB P2 hingga akhir 2017 sesuai target anggaran perubahan yang ditetapkan.
"Selain pemasangan plang dan stiker penunggak pajak, kami juga mensosialisasikan Pergub Nomor 124 dan 34 tahun 2017 perihal penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak," tandasnya.